DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
Minggu, 31 Januari 2010 – 16:03 WIB
DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
"Apapun hasil dari proses hukum di MK, sepertinya akan diterima oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Dikatakan Danang, publik cukup jengah dengan sikap politik beberapa anggota Pansus yang sering memperkeruh suasana, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam beberapa kesempatan, saat masyarakat belum berpikir tentang impeachment, Presiden Yudhoyono justru menyampaikan kekhawatirannya tersebut pasca sebuah rapat koordinasi dengan elemen pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Bogor. Bahkan, mengkaitkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang tidak menganut sistem Parlementer, tetapi Presidensial.
"Kita tahu persis, hal itu tidak sepenuhnya benar. Karena, UUD 1945 justru memberi ruang bagi Presiden atau Wakil Presiden dijatuhkan ditengah masa pemerintahannya," ucapnya.
Namun Danang menegaskan, wacana mendorong proses di MK bukanlah dalam artian pemakzulan. Menurutnya, proses hukum itu harus dilihat sebagai hal yang konstitusional dan dijamin pelaksanaanya oleh UUD 1945. Apalagi, di akhir tahun 2009 lalu sudah diterbitkan Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 7B ayat (1) sampai (7) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti