DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK

DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
Masih menurut Danang, baik di UUD 1945 ataupun PMK 21/2009, peran MK sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR dalam hal Presiden/Wakil Presiden yang dinilai melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Hal sama diungkapkan peneliti ICW Febridiansyah, yang menyarankan agar temuan yang didapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century diserahkan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran tersebut disampaikan Febri mengingat akhir-akhir ini kerja Pansus dia nilai telah anti-klimak.

"Kerja Pansus tidak perlu diperpanjang, semua data dan temuan yang diperoleh selama Pansus bekerja sebaiknya diserahkan saja ke MK dan KPK untuk mengusutnya secara hukum," kata Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia ingatkan, waktu 60 hari sesungguhnya sudah memadai bagi Pansus untuk mengumpul data dan informasi mengenai skandal bailout (dana talangan) sebesar Rp6,7 triliun bagi Bank Century. Tak perlu diperpanjang lagi karena bisa berakibat fatal berupa terbukanya kesempatan bagi siapapun untuk bernegosiasi.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News