DPR: Dikti Harus Tindak Tegas Yayasan SGU

jpnn.com - Menurut Dadang, penyelenggara pendidikan harus patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Jika terbukti melanggar maka kemenristek Dikti tak boleh pandang bulu.
Ini disampaikan Dadang, menyikapi keluhan orangtua yang anak-anak mereka kuliah di kampus SGU. Keresahakan muncul setelah tahu bahwa tanah dan gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar ternyata bukan milik Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA), tapi juga tidak disewa.
YSGUA adalah penyelenggara pendidikan di PT SGU. Hal ini dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Para orang tua yang anaknya kuliah di kampus ini akhirnya menyurati Kemenristek Dikti guna menyelesaikan persoalan di YSGUA.
"Bila YSGUA tak bisa memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi hingga mengganggu kelangsungan belajar-mengajar di kampus itu, maka Kemenristek Dikti bisa memindahkan mahasiswa dan menunjuk PTS lain yang setara dengan SGU," kata Dadang Rusdiana, Jumat (15/4).
Sekretaris Fraksi Hanura DPR itu mengapresiasi tindakan pemerintah membekukan 243 PTS se Indonesia pada 2015, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran-pelanggaran pun beragam seperti tidak memiliki gedung sendiri dan menerbitkan ijazah atau gelar palsu.
“Jangankan penyelenggara pendidikan tak memiliki sarana dan prasarana sendiri, yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan kok. Masalahnya, kenapa SGU bisa lolos dari pembekuan," tegasnya, mempertanyakan.
Dadang menambahkan, pendirian sebuah perguruan tinggi harus telah memenuhi selurhu persyaratan, salah satunya adalah kepemilikan gedung sendiri.
"Ini sangat aneh. Sebagai penyelenggara perguruan tinggi bertaraf internasional, kok YSGUA tidak memiliki sarana dan prasarana berupa gedung sendiri. Ini harus segera diselesaikan Kemenristek Dikti agar masyarakat dan mahasiswa terlindungi," pungkasnya.(fat/jpnn)
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said