DPR Diminta Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan
Senin, 01 April 2013 – 17:52 WIB
"Secara tidak langsung, sebagian subtansi RUU P2H mengkonfirmasi problem kapasitas perancang dan pembahas RUU P2H dalam mengidentifikasi, memilah, dan mengkategorikan fakta atau perbuatan yang hendak diatur," kata dia.
Baca Juga:
Sementara dari segi materiil, lanjutnya, mayoritas substansi yang terdapat di dalam RUU itu masih bermasalah. "Sehingga dapat membuka peluang terjadinya kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat lokal sekitar hutan," tegasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menemui Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, guna menyampaikan penolakan atas Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum