DPR Diminta Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan

DPR Diminta Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan
DPR Diminta Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan
"Secara tidak langsung, sebagian subtansi RUU P2H mengkonfirmasi problem kapasitas perancang dan pembahas RUU P2H dalam mengidentifikasi, memilah, dan mengkategorikan fakta atau perbuatan yang hendak diatur," kata dia.

Sementara dari segi materiil, lanjutnya, mayoritas substansi yang terdapat di dalam RUU itu masih bermasalah. "Sehingga dapat membuka peluang terjadinya kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat lokal sekitar hutan," tegasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menemui Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, guna menyampaikan penolakan atas Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News