DPR Diminta Gunakan Hak Angket Selidiki Penyebab Petugas Pemilu Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati pemilu Said Salahudin setuju dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR.
Dia bahkan mendorong DPR menggunakan hak angket sebagai hak konstitusional untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan penyelenggara pemilu," ujar Said di Jakarta, Minggu (12/5).
BACA JUGA: Prada DP Diduga Mutilasi Pacarnya, Sang Ayah Bilang Begini
Said menyatakan demikian, karena menurutnya DPR tidak cukup sekadar menyampaikan ungkapan belasungkawa atau berempati terhadap meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu.
Dia mengatakan, ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, maka kewenangan itu seharusnya digunakan.
"Adalah keliru jika kasus meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu, sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki kasus orang meninggal," ucapnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Rayakan Ultah Bareng Pacar di Tempat Hiburan, Videonya Viral
Pemerhati pemilu Said Salahudin setuju dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR.
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Burhanuddin Singgung Nasib Hak Angket
- Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi