DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU Kesehatan

DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU Kesehatan
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan.

Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.

“RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan!” terang Sudato.

Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.

”Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar. RUU Kesehatan disusun seolah tanpa perlu diskusi dengan Kementerian lain yang sudah jelas-jelas memahami karakteristik industri kita, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan bahkan Kementerian Keuangan. Aturan ini seolah tidak pernah peduli bahwa industri kita industri padat karya,” sesalnya.

Penolakan FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.

”Untuk itu kami mendesak agar anggota Dewan yang terhormat, khususnya Panja Komisi IX, untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Kesehatan,” pintanya.(chi/jpnn)


Didesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News