DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU

Putu: Kalau Lolos, Pasti Dibatalkan MK

DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU
DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU
JAKARTA - Polemik fraksi-fraksi di DPR terkait dengan syarat politik keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung usai. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menilai, sebaiknya DPR tidak memperdebatkan masalah yang berpotensi besar dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Perdebatan itu membuang energi, mengapa harus berdebat hal-hal yang secara yuridis sudah jelas," kata Putu saat dihubungi kemarin (16/11).

Tujuh fraksi di DPR mengusulkan agar revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu bisa memasukkan kader parpol menjadi anggota KPU. Fraksi yang mengusulkan pasal itu adalah Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Partai Demokrat dan PAN bersikap sebaliknya.

Dilihat dari pendekatan yuridis, menurut Putu, keinginan memasukkan unsur parpol ke KPU terlalu dipaksakan. Saat nanti pasal tersebut menjadi lembaran negara, sangat mungkin publik melakukan uji materi. Nah, MK sendiri, dalam hal ini sudah berpandangan harus ada independensi dalam diri penyelenggara pemilu. "Parameternya sudah jelas," ujar anggota KPU bidang hukum dan pengawasan itu.

Putu mencontohkan, syarat mandiri dari seleksi panitia pengawas pemilu. Dalam UU 22/2007 disebutkan bahwa KPU mendapat mandat menyeleksi panwas di daerah. MK membatalkan pasal itu dengan menegaskan bahwa seleksi panwas merupakan syarat mandiri Badan Pengawas Pemilu. KPU tidak bisa ikut campur dalam seleksi panwas. "Ini baru perspektif pekerjaan panwas, belum pada KPU," ujarnya mengingatkan.

JAKARTA - Polemik fraksi-fraksi di DPR terkait dengan syarat politik keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung usai. Anggota KPU I Gusti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News