DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU
Putu: Kalau Lolos, Pasti Dibatalkan MK
Rabu, 17 November 2010 – 09:36 WIB
Menurut Putu, parameter independensi tidak bisa dilihat dari kualitas penyelenggaraan pemilu. Jika sorotan itu ditujukan kepada KPU periode dirinya, hal itu tidak sepenuhnya benar. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya masalah di pemilu legislatif 2009 lalu. "Kami jangan dianggap bau apa-apa, saat pengambilan keputusan pertama. Itu yang pertama dijadikan rujukan," jelasnya.
Seharusnya, lanjut Putu, DPR tidak sendirian membahas revisi UU Penyelenggara Pemilu. Hingga kini KPU sebagai penyelenggara pemilu belum pernah diundang. Padahal, paling tidak KPU bisa memberikan masukan atas sejumlah pasal yang akan direvisi. "Kami berharap ada forum yang bisa mengelaborasi seluruh permasalahan," tandasnya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengusulkan agar para kader parpol dibolehkan menjadi penyelenggara pemilu, tapi dengan syarat ketat. Sejak resmi dilantik sebagai anggota KPU, mereka dilarang sampai sepuluh tahun ke depan untuk bergabung dengan kepengurusan parpol tertentu atau menjadi pejabat negara.
"Tidak ada ruang sampai sepuluh tahun ke depan untuk deal-deal tertentu. Jadi, lupakan romantisme dengan parpol yang telah membesarkan Anda (kader parpol)," katanya.
JAKARTA - Polemik fraksi-fraksi di DPR terkait dengan syarat politik keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung usai. Anggota KPU I Gusti
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang