DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK
Rabu, 02 September 2009 – 17:15 WIB
“Setiap calon saat menjalani fit and proper test pasti akan ditanyai rekam jejaknya, termasuk jabatan dua tahun terakhir ini. Harapan saya, di DPR tidak ada multi tafsir soal keharusan calon tidak lagi menjadi pejabat pengelola anggaran setidaknya dua tahun ini,” ujar Surahmin.
Baca Juga:
Lebih lanjut Surahmin yang juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK itu menambahkan, salah satu pihak yang tidak konsisten menerapkan UU BPK dalam proses seleksi justru pejabat di BPK. Sejumlah pejabat pengguna anggaran di BPK, karta Surahmin, justru ikut maju.
“Padahal dulu waktu pembahasan UU BPK, yang minta minimal dua tahun tidak menjadi pengeleloa angaran itu BPK juga. Jadi saya minta BPK juga konsisten. DPR juga semestinya konsisten menerapkan aturan,” tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mengaku mencium adanya kenehan dalam proses seleksi calon anggota BPK. “Kami sudah curiga ketika DPR mengabaikan rekomendasi DPD. Dan proses seleksi terkesan dilakukan tergesa-gesa. Ada masalah dalam proses seleksi,” ujar Adnan.
JAKARTA – Komisi XI DPR diminta konsisten menerapkan aturan tentang seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti diatur dalam
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata