DPR Diminta Legawa Terima DPD
Dalam Merancang Undang-Undang
Kamis, 13 Juni 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses pembentukan undang-undang (UU). Amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hal tersebut diharapkan tidak sampai menjadi polemik.
"Persoalan yang paling inti dan sejatinya, DPR welcome tidak" Mau tidak terima DPD?" tanya Ketua MK, M Akil Mochtar di gedung MK Rabu (13/6). Sikap legawa DPR dinilai sangat penting agar sistem tetap berjalan dan kondusif.
Baca Juga:
Akil mengakui, beberapa anggota DPR memang mempertanyakan posisi DPD dalam pembentukan UU yang sebelumnya murni kewenangan legislatif. Pertanyaan itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Putusan MK itu menyatakan bahwa DPD dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional bersama DPR dan pemerintah.
"Sudah jelas dalam amar putusan bagaimana pola pembahasannya. DPD memang tidak terlibat semua, hanya UU tertentu terkait daerah, pembahasan otonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan sebagainya. Tidak semua," ungkapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina