DPR Diminta Legawa Terima DPD
Dalam Merancang Undang-Undang
Kamis, 13 Juni 2013 – 06:24 WIB
Sebelumnya, terkait dengan UU tersebut, DPD memang sebatas mengusulkan kepada DPR, tetapi tidak ikut membahas. Pembahasan hanya dilakukan antara DPR dan pemerintah. Tetapi, saat ini pembahasan harus bersama, bertiga.
Namun, DPD hanya ikut membahas di tingkat dasar. Teknisnya, DPR diwakili alat kelengkapannya seperti panitia khusus (pansus), komisi, atau badan. Pemerintah biasanya diwakili menteri terkait. Begitu juga DPD yang harus mengutus wakilnya.
Di tingkat terakhir, DPD boleh hadir, namun tidak mengambil keputusan. "Keputusan itu tetap menjadi milik antara DPR dan presiden. Hak membentuk undang-undang itu tetap DPR dan presiden. Bisa saja, saat RUU akan disahkan, presiden tidak setuju. Kan nggak jadi undang-undangnya," ujarnya.
Meski begitu, kehadiran DPD dalam pembahasan di tingkat awal sebuah UU itu saja sudah merupakan kemajuan besar. Sebelumnya, DPD hanya bisa mengajukan ke DPR melalui badan legislatif (baleg) dan setelah itu tidak ikut dalam pembahasan. "Ini sudah jauh berubah," tegasnya. (gen/c5/fat)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad