DPR Diminta Proaktif Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi
Menurut Ucenk, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena semua pihak tidak melakukan pengawasan yang ketat.
DPR, sambung dia, juga tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian.
"Dengan mudahnya presiden menabrak dan melanggar hukum konstitusi," tegas dia.
Senada dengan Bivitri, Ucenk menyebut banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.
Ucenk menegaskan, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) presiden kepada MPR.
Sementara, MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden, meski melalui pemeriksaan di MK.
"Secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir," cetusnya.
Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmapuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada DPR untuk melakukannya.
Menjelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemakzulan
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan