DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB

DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
"Sesungguhnya lebih rendah dibandingkan negara-negara Afrika. Namun ternyata oleh Freeport PP tersebut hingga kini tidak berlaku untuk Freeport," katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, sejumlah anggota DPR pernah ada yang mempertanyakan hal ini, dan presiden pernah bicara tentang renegoisasi Kontrak Karya pertambangan. "Tapi semuanya belum ada yang kongkrit," tegasnya.
Kata dia, yang paling kongkrit justru warga negara, dalam hal ini diwakili oleh IHCS yang melakukan gugatan kepada Freeport. "Perkembangan di pengadilan kasus tersebut mediasi antara IHCS, Freeport, MenESDM, Presiden dan DPR," katanya.
"Seharusnya momentum ini dipergunakan pemerintah dan DPR untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan," ungkapnya, yang datang bersama Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Masinton (Rep Dem) itu.
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Tips Memilih Pipa uPVC yang Aman untuk Keluarga
- Perkuat Ekonomi Lokal, PLN Indonesia Power UBH Kunjungi UMKM Mawar Merah
- Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam, Berikut Perinciannya
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel