DPR Diminta Tengahi Konflik KPK vs Polri, Memang Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai DPR bisa menjadi penengah dalam konflik antara KPK-Polri. Ini bisa dilakukan dengan memanggil para pelapor tuduhan tindak pidana yang dilakukan para pimpinan KPK di Bareskrim Polri.
"DPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik KPK dan Polri," kata Said lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat (6/2).
Dia menjelaskan bahawa selama ini terbangun kesan di masyarakat bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pasca lembaga anti rasuah itu menetapkan status tersangka terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Nah, untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan. Dengan mendengarkan keterangan langsung dari mereka maka bisa diketahui motif pelaporan orang-orang itu.
"Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ataukah laporan itu mereka sampaikan karena ingin menegakan hukum," kata Said.
Apalagi menurut dia, Komisi III DPR sudah pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Polisi, terkait dugaan skandal politik Samad jelang Pilpres lalu.
"Mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR, agar publik bisa menilai alasan di balik laporan mereka itu," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai DPR bisa menjadi penengah dalam konflik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan