DPR Diminta Tidak Buat Lembaga Baru
Sabtu, 14 Mei 2011 – 00:14 WIB
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia. Ini bukan tanpa alasan karena pembentukan LPNK maupun LNS merujuk pada undang-undang maupun PP dan perpres yang notabene turunan UU. "DPR kan hanya menuntut perlu lembaga ini, lembaga itu. Tapi peta kekuatan keuangan kita kan, yang paling tahu pemerintah. Kalau pemerintah menolak, DPR pasti akan berpikiran pemerintah tak menjalankan perintah undang-undang. Jadi serba salah juga," tuturnya.
"UU itu merupakan produk hukum DPR RI dengan pemerintah. Dan sudah rahasia umum, setiap UU yang ditelorkan mendorong adanya lembaga baru," ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda di kantornya, Jumat (13/5).
Dengan lembaga baru itu otomatis anggaran APBN membengkak. Menghadapi situasi ini, Ismadi mengatakan, pemerintah tidak berdaya menahan keinginan DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI dinilai ikut mendorong munculnya banyaknya lembaga non struktural (LNS) maupun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online