DPR Dinilai Berlebihan Soal Angket KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai sikap DPR sangat berlebihan jika sampai harus menggunakan hak angket, panitia khusus, dan lainnya untuk mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Saya kira pansus, angket, berlebihan itu. Menurut saya mengada-ada," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, KPU sebagai lembaga yang membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg harus dihormati.
"Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai," jelasnya.
Menurut Zulkifli, publik akan menilai apakah partai politik pro pemberantasan korupsi atau tidak, manakala nanti mencalonkan seseorang yang pernah menjadi terpidana korupsi yang berat dan lama.
"Apalagi kalau banyak. Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras," ungkap Zulkifli.
Dia mengatakan, PKPU itu merupakan salah satu upaya mencegah, karena informasinya banyak mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan sebagai caleg.
"Ya kan nanti DPR menjadi sasaran lagi. Belum maju sudah jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun, kan begitu," katanya.
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada