DPR Dinilai Berlebihan Soal Angket KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai sikap DPR sangat berlebihan jika sampai harus menggunakan hak angket, panitia khusus, dan lainnya untuk mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Saya kira pansus, angket, berlebihan itu. Menurut saya mengada-ada," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, KPU sebagai lembaga yang membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg harus dihormati.
"Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai," jelasnya.
Menurut Zulkifli, publik akan menilai apakah partai politik pro pemberantasan korupsi atau tidak, manakala nanti mencalonkan seseorang yang pernah menjadi terpidana korupsi yang berat dan lama.
"Apalagi kalau banyak. Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras," ungkap Zulkifli.
Dia mengatakan, PKPU itu merupakan salah satu upaya mencegah, karena informasinya banyak mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan sebagai caleg.
"Ya kan nanti DPR menjadi sasaran lagi. Belum maju sudah jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun, kan begitu," katanya.
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar