DPR Dinilai Berlebihan Soal Angket KPU
Selasa, 03 Juli 2018 – 15:55 WIB

KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia mengklaim tidak ada mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan PAN sebagai caleg.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!