DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan hukum, di mana DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.
"Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Sabtu (28/11).
Hendari menduga, buying time hanya untuk tujuan membuka ruang negosiasi bagi tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi.
"Apalagi secara pararel, DPR memercepat revisi Undang-Undang KPK. Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan