DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan hukum, di mana DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.
"Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Sabtu (28/11).
Hendari menduga, buying time hanya untuk tujuan membuka ruang negosiasi bagi tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi.
"Apalagi secara pararel, DPR memercepat revisi Undang-Undang KPK. Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena