DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum

DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Hukum
Gedung DPR/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan hukum, di mana DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.

"Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Sabtu (28/11).

Hendari menduga, buying time hanya untuk tujuan membuka ruang negosiasi bagi tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi. 

"Apalagi secara pararel, DPR memercepat revisi Undang-Undang KPK.   Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujar Hendardi.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News