DPR Dinilai Lamban Membahas Revisi UU Terorisme
Senin, 29 Mei 2017 – 11:27 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
"Bisa dibayangkan, anggota Polri yang tewas sejak terjadi teror beberapa tahun lalu, kini jumlahnya 40 orang dan luka berat 80 orang. Begitu juga dengan masyarakat, sudah ratusan korban sia-sia akibat ulah terorisme. Karena itu segala sesuatunya ke depan perlu diatur secara jelas dalam undang undang," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat DPR dinilai kurang peka memberi perhatian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Padahal
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024