DPR Dinilai Lamban Membahas Revisi UU Terorisme
Senin, 29 Mei 2017 – 11:27 WIB
"Bisa dibayangkan, anggota Polri yang tewas sejak terjadi teror beberapa tahun lalu, kini jumlahnya 40 orang dan luka berat 80 orang. Begitu juga dengan masyarakat, sudah ratusan korban sia-sia akibat ulah terorisme. Karena itu segala sesuatunya ke depan perlu diatur secara jelas dalam undang undang," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat DPR dinilai kurang peka memberi perhatian terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Padahal
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima