DPR Dinilai Menghina DPD
Selasa, 03 April 2012 – 16:43 WIB
"Tidak satupun diantara sembilan fraksi di DPR yang mengingatkan bahwa tanggal 15 Maret Paripurna DPD sudah menyampaikan keputusan menolak penaikan harga BBM kepada pimpinan DPR. Sikap tersebut diduga telah menghina parlemen karena DPD bahagian sistem parlemen di Indonesia," kata Todung Mulya Lubis.
Sebelumnya, Sabtu (31/4) dinihari Paripurna DPR minus Fraksi PDI-P dan Hanura meloloskan penambahan Ayat 6A pada Pasal 7 RUU APBN-P 2012. Pasal tersebut substansinya memberikan kewenangan pada untuk menaikan harga eceran BBM dalam negeri dengan kondisional tertentu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum Todung Mulya mengatakan, DPR telah melakukan penghinaan (contempt of parlement) terkait tindakan DPR yang tidak mengakomodasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah
- Penting, Debat Cagub Kepri Bahas Kampung Tua Pulau Rempang
- Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik