DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK

DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK
DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK
JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan, ide revisi Undang-undang KPK harus ditolak. Sebab, revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli," kata  Neta S Pane, Senin (17/10), di Jakarta.

Menurut Neta, ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR. Ide itu menurut dia sebaiknya tidak usah ditanggapi. Karena, tegas dia, bisa jadi ide itu muncul berlatar belakang dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi. "Sebab itu, ide tersebut tak perlu ditanggpi karena UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi," jelasnya. 

Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau agar KPK melakukan introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi, bekas Wali Kota Bekasi non aktiv, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, harus  mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya.

JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News