DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK
Senin, 17 Oktober 2011 – 11:26 WIB
JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan, ide revisi Undang-undang KPK harus ditolak. Sebab, revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau agar KPK melakukan introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi, bekas Wali Kota Bekasi non aktiv, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, harus mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya.
"Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli," kata Neta S Pane, Senin (17/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Neta, ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR. Ide itu menurut dia sebaiknya tidak usah ditanggapi. Karena, tegas dia, bisa jadi ide itu muncul berlatar belakang dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi. "Sebab itu, ide tersebut tak perlu ditanggpi karena UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan,
BERITA TERKAIT
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!