DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK
Senin, 17 Oktober 2011 – 11:26 WIB
JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan, ide revisi Undang-undang KPK harus ditolak. Sebab, revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau agar KPK melakukan introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi, bekas Wali Kota Bekasi non aktiv, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, harus mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya.
"Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli," kata Neta S Pane, Senin (17/10), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Neta, ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR. Ide itu menurut dia sebaiknya tidak usah ditanggapi. Karena, tegas dia, bisa jadi ide itu muncul berlatar belakang dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi. "Sebab itu, ide tersebut tak perlu ditanggpi karena UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan,
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2