UU MD3
DPR Dipilih Bukan untuk Memanggil Paksa Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, Irman Putra Sidin menyatakan para wakil rakyat dipilih bukan untuk memanggil paksa rakyat yang memilihnya.
Penegasan ini disampaikan Irman dalam diskusi bertajuk "Benarkan DPR, Gak Mau Dikritik?" di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2). Menurut dia, ketentuan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi pasal-pasal tentang pemanggilan paksa, hak DPR mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya dan hak imunitas.
"Itu kami anggap merugikan hak konstitusional warga negara. Bahasa mudahnya, rakyat tidak pernah membayangkan memilih wakil rakyat melalui partai politik, kok tiba-tiba setelah dipilih mau panggil paksa rakyat," ujar Irman.
Dia menyebutkan bahwa rakyat memberikan kepercayaan kepada parpol melalui wakil-wakilnya di DPR, agar aspirasinya bisa diserap oleh mereka. Kalau anggota dewan membutuhkan informasi, mereka bisa bertanya langsung kepada konstituennya, misalnya ketika reses, bukan dengan cara memanggil paksa.
"Setelah dipilih kok jadinya kekuasaan yang dahulu ditentang sebelum reformasi, kekuasaan yang absolut. Saat kami memilih, mereka tidak pernah menjanjikan menempuh langkah hukum, kan bisa pidana bisa perdata. Maka perlu diverifikasi secara konstitusional (di MK)," tegasnya. (fat/jpnn)
Kalau anggota dewan membutuhkan informasi, mereka bisa bertanya langsung kepada konstituennya, bukan dengan cara memanggil paksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup