DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono

DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono
DPR Disarankan Urus Undang-undang Daripada Boediono

jpnn.com - JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Century DPR tak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dicecar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Apalagi ada selintingan kabar akan ada upaya untuk melakukan pemakzulan kepada Boediono yang pada saat pemberian dana talangan Century menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Ketua DPP PD Andi Nurpati mengatakan  ketimbang mengurus soal Century yang sudah berproses hukum di KPK, DPR sebaiknya fokus saja pada urusan penyelesaian Undang-undang.

"Lebih baik fokus hal yang dibutuhkan masyarakat kepentingan urusan politik seperti panggil Pak Boediono karena sudah ditangani KPK," ujar Nurpati usai sebuah acara di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan, Kamis (5/12)m

Nurpati menambahkan, karena kasus Century sudah ditangani KPK maka jangan lagi dicampuri urusan politik di Senayan.

"KPK sudah melaksanakan mekanisme itu, dengan memeriksa Pak Boediono. Kalau nanti dicampuri urusan politik, maka nanti tendensinya sudah tentu mengarah ke politik," ujarnya.

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum ini kembali menegaskan, Century sudah tak perlu lagi diurus DPR karena telah ditangani KPK.

"Lebih baik DPR selesaikan Undang-undang yang belum selesai, yang banyak menyangkut urusan rakyat," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Tim Pengawas Century DPR tak perlu memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dicecar dalam kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News