DPR: Distribusi Bidan Belum Merata
Rabu, 08 Juni 2016 – 02:31 WIB
Hal itu penting, karena jika terjadi mal praktek, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab, antara etika dan mall praktek itu berbeda. Yang disebut mal praktek itu jika terbukti dokter atau bidan lalai, atau atas ketidaktahuannya dalam menangani pasien. “Tapi, semua itu harus diproses secara hukum,” katanya.
Baca Juga:
Menurut Kartono, boleh saja bercita-cita tinggi, tapi harus bisa direalisasikan. Seperti halnya mengeluarkan resep dokter, yang namanya bidan itu memang tidak boleh mengeluarkan resep obat, karena itu melanggar UU.
“Toh, 80 persen ibu melahirkan itu secara normal, sehingga tidak semua membutuhkan persalinan melalui dokter atau bidan,” pungkasnya.(fri/jpnn)
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebidanan akan mensinkronkan dengan UU Kedokteran, UU Kesehatan, UU Keperawatan. RUU ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi