DPR Dituding Bangun Konstitusional Diktatorship
Senin, 12 Maret 2012 – 23:38 WIB

DPR Dituding Bangun Konstitusional Diktatorship
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan setiap keputusan yang ke luar dari DPR pasti mengandung kepentingan partai politik (Parpol) yang kini ada di parlemen. Untuk menguji kadar kepentingan parpol yang ada di DPR, menurut Margarito bisa diukur dari undang-undang (UU) sebelumnya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan RUU yang kini dibahas di DPR.
"Mudah sekali menguji kadar kepentingan parpol di DPR dengan RUU Pemilu yang kini mereka bahas. Gunakan saja undang-undang pemilu sebelumnya," kata Margarito Khamis, saat jadi pembicara dialog terbuka, bertema "Akal-akalan Undang-Undang Pemilu", di Jakarta, Senin (12/3).
Kalau menyimak dari keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam RUU Pemilu, lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, muncul sebuah pertanyaan besar yakni dimana reseaning konstitusinya kalau UU yang mereka bikin itu main potong-potong.
"Dalam membahas RUU Pemilu, Parpol yang kini ada di DPR itu bisanya hanya main potong. Reseaning konstitusinya entah dimana," tegas Margarito Khamis.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan setiap keputusan yang ke luar dari DPR pasti mengandung kepentingan partai politik
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?