DPR Dituding Bangun Konstitusional Diktatorship
Senin, 12 Maret 2012 – 23:38 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan setiap keputusan yang ke luar dari DPR pasti mengandung kepentingan partai politik (Parpol) yang kini ada di parlemen. Untuk menguji kadar kepentingan parpol yang ada di DPR, menurut Margarito bisa diukur dari undang-undang (UU) sebelumnya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan RUU yang kini dibahas di DPR.
"Mudah sekali menguji kadar kepentingan parpol di DPR dengan RUU Pemilu yang kini mereka bahas. Gunakan saja undang-undang pemilu sebelumnya," kata Margarito Khamis, saat jadi pembicara dialog terbuka, bertema "Akal-akalan Undang-Undang Pemilu", di Jakarta, Senin (12/3).
Kalau menyimak dari keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam RUU Pemilu, lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, muncul sebuah pertanyaan besar yakni dimana reseaning konstitusinya kalau UU yang mereka bikin itu main potong-potong.
"Dalam membahas RUU Pemilu, Parpol yang kini ada di DPR itu bisanya hanya main potong. Reseaning konstitusinya entah dimana," tegas Margarito Khamis.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis mengatakan setiap keputusan yang ke luar dari DPR pasti mengandung kepentingan partai politik
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir