DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU

DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi negara undang-undang (UU). Setiap tahun kata Margareto, kerja DPR merubah UU terus.

"DPR telah merubah negara hukum menjadi negara undang-undang lantaran kerja DPR itu mengutak-atik terus undang-undang, sementara penegakkan hukum tidak diawasi" kata Margarito Kamis, saat diskusi revisi UU MD3, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/2).

UU Pemilu dan partai politik (Parpol) misalnya. Menurut Margarito selalu berubah-rubah disetiap akan berlangsungnya Pemilu. Bahkan ada lagi sejumlah UU yang setiap tahun dirubah-rubah sesuai dengan kepentingan jangka pendek partai politiknya.

"Jangan-jangan kalau ada saudara-saudara kita yang dari Papua akan mencalonkan diri untuk posisi presiden dan atau wakil presiden, undang-undang pun akan mereka ubah," ujar dia.

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News