DPR Dorong Akhiri Kebijakan Upah Murah

DPR Dorong Akhiri Kebijakan Upah Murah
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat. FOTO: Dok. FPKS DPR

"Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar," kata Adang yang juga seorang dokter ini.

Menurut Adang, PP upah murah telah menuai kecaman terutama kaum buruh. Dia menegaskan, pemerintah terlalu over estimate dalam berpegang kepada PP ini. Pemerintah menganggap PP ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan.

Terobosan yang dimaksud adalah adanya formula yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku. Persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Saya menelaah bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah," katanya.

Sebab, kata dia, kenyataan yang terjadi adalah munculnya dampak multi efek termasuk stagnasi perekonomian secara menyeluruh.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau secara detail dan serius semua regulasi tentang upah ini," pungkasnya. (boy/jpnn)


Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja agar meninjau ulang dan mengakhiri kebijakan upah murah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News