DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 28 Juni 2012 – 15:19 WIB
Mengenai usulan ini, Ketua Komisi II, Agun Gunanjar merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup. Hanya saja, ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.
"Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi," paparnya.
Ia mengatakan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah 'hemat anggaran'. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp788.792.000.000.
"Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin mengatakan, sekitar 71 juta wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum terdaftar. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang