DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 28 Juni 2012 – 15:19 WIB
Mengenai usulan ini, Ketua Komisi II, Agun Gunanjar merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup. Hanya saja, ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.
"Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi," paparnya.
Ia mengatakan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah 'hemat anggaran'. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp788.792.000.000.
"Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin mengatakan, sekitar 71 juta wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum terdaftar. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep