DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti harus dilaksanakan secepatnya. Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan, Komisi III mendukung agar putusan MA tersebut dilaksanakan. Meski RDP gagal karena alasan teknis (mati lampu), namun Yayasan Trisakti telah menyampaikan problematika yang mereka alami dan meminta agar putusan kasasi MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.
“Kita juga meminta semua lembaga negara terkait untuk mematuhi putusan MA tersebut,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (11/10). “Suka tidak suka harus dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak terkait, baik itu oleh Pengadilan Negeri, Universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional. Kalau tidak untuk apa putusan itu,” lanjut Benny.
Sedianya, Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan Trisakti. Sayangnay RDP itu batal digelar.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti harus dilaksanakan secepatnya.
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut