DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:44 WIB

DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti harus dilaksanakan secepatnya. Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan, Komisi III mendukung agar putusan MA tersebut dilaksanakan. Meski RDP gagal karena alasan teknis (mati lampu), namun Yayasan Trisakti telah menyampaikan problematika yang mereka alami dan meminta agar putusan kasasi MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.
“Kita juga meminta semua lembaga negara terkait untuk mematuhi putusan MA tersebut,” kata politisi Partai Demokrat ini, Senin (11/10). “Suka tidak suka harus dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak terkait, baik itu oleh Pengadilan Negeri, Universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional. Kalau tidak untuk apa putusan itu,” lanjut Benny.
Sedianya, Komisi III DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan Trisakti. Sayangnay RDP itu batal digelar.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti harus dilaksanakan secepatnya.
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli