DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti

DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
DPR Dorong Eksekusi Putusan atas Rektorat Trisakti
“Mereka tadi terlanjur datang, tapi lampu mati. Saya yang menerima mereka. Mereka menyampaikan pengaduan kaitan kasus Trisakti dan meminta supaya putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Iya dong, harus dilaksanakan,” tegas Benny.

Dalam pertemuan itu, kata Benny, disepakati bahwa Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengaduan Yayasan Trisakti kepada pihak terkait. “Kita akan melanjutkan surat itu, kalau masih diperlukan kita akan medengarkan penjelasan mereka lagi di komisi III. Kita tidak memberikan judgement tapi itu masyarakat mengadu karena hak mereka yang terhambat,” tukasnya.

Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar usai pertemuan dengan Komisi III menuturkan, point yang disampaikan (dalam diskusi) adalah konsen mengenai pelaksanaan lambatnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 821 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, Abi juga menyampaikan kepada Komisi III mengenai implikasi dari penundaan eksekusi putusan MA tersebut.

Menurutnya, penundaan  putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) tersebut sangat merugikan mahasiswa dan melanggar Pasal 67 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kalau diteruskan dan wisuda mahasiswa terus berlangsung itu melanggar UU Sisdiknas pasal 67 ayat 1, karena wisuda itu ditandatangi rektor dan dekan yang sudah tidak sah,” tegas Abi.

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi rektorat Trisakti  harus dilaksanakan secepatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News