DPR Dorong Ekstensifikasi Cukai Segera Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.
Pembahasan cukai kantong plastik antara DPR dan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana.
Penambahan cukai kantong plastik juga tidak mengalami permasalahan dalam diskusi antara DPR dan pemerintah. Selain pembahasan kantong plastik, DPR Komisi XI juga membahas revisi Undang-Undang Cukai.
“Kami mendorong agar undang-undang ekstensifikasi cukai dapat diberlakukan,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) di Jakarta, Rabu (29/1).
Fathan mengatakan, ekstensifikasi cukai atau perluasan BKC perlu dilakukan pemerintah agar dapat menjadi opsi pembiayaan negara untuk menghindari risiko shortfall pajak di tahun 2020.
Pasalnya, penerimaan pajak tahun 2019 mengalami shortfall atau target penerimaan pajak tidak memenuhi target.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2019 hanya mencapai 84,4 persen dari target Rp 1.577,56 triliun.
Dia menambahkan, dengan adanya ekstensifikasi cukai, pemerintah mestinya mempertimbangkan perlunya kenaikan pada produk yang selama ini terkena cukai, terutama karena alasan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya akan merampungkan pembahasan mengenai pengenaan cukai kantong plastik pada masa sidang DPR atau pada akhir April 2020.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting