DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih masif dalam menyosialisasikan terkait 14 pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik.
Langkah tersebut menurut dia sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi paham atas substansi aturan yang dibuat dalam RKUHP tersebut.
"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat," tegas Didik Mukrianto, Senin (11/7).
Didik menjelaskan, Komisi III DPR telah melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.
Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.
"Saya mengapresiasi kerja dan upaya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik, khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut," katanya.
Didik mengatakan, meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, namun penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-subtansi penyempurnaan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Kemenkumham lebih masih menyosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman