DPR Dorong Kemlu Minta Penjelasan Hong Kong soal Abdul Somad
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan insiden pendeportasian terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kementerian Luar Negeri (kemlu) RI bisa meminta penjelasan dari imigrasi Hong Kong yang menolak masuknya dai kondang asal Riau itu.
Kharis mengatakan, Kemlu memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bisa bertanya ke otoritas Hong Kong. "Sehingga jelas dan tidak ada praduga," kata Kharis, Minggu (24/12).
Dia menambahkan, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 maka negara wajib melindungi WNI. Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apalagi yang sudah memenuhi persyaratan administrasi ataupun prosedur untuk memasuki negara lain.
"Kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," tegas Kharis.
Dia lantas mengutip Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 19 hurus b UU itu mewajibkan pemerintah memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
“Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan insiden pendeportasian terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Boy
- ProCap Buka Lounge Bisnis Baru di Hong Kong
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Ustaz Abdul Somad Teken Kesepakatan dengan Paslon Bermarwah di Pilkada 2024, Ini Isinya