DPR Dorong Kemlu Minta Penjelasan Hong Kong soal Abdul Somad

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan insiden pendeportasian terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kementerian Luar Negeri (kemlu) RI bisa meminta penjelasan dari imigrasi Hong Kong yang menolak masuknya dai kondang asal Riau itu.
Kharis mengatakan, Kemlu memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bisa bertanya ke otoritas Hong Kong. "Sehingga jelas dan tidak ada praduga," kata Kharis, Minggu (24/12).
Dia menambahkan, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 maka negara wajib melindungi WNI. Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apalagi yang sudah memenuhi persyaratan administrasi ataupun prosedur untuk memasuki negara lain.
"Kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," tegas Kharis.
Dia lantas mengutip Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 19 hurus b UU itu mewajibkan pemerintah memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
“Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan insiden pendeportasian terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Boy
- 3 Berita Artis Terheboh: Konten Willie Salim Bikin Heboh, UAS: Rendang Konspirasi
- Soal Konten Rendang Willie Salim, UAS Beri Sindiran Menohok
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi