DPR Dorong KPK Ambil Alih Kasus Depo Balaraja
Selasa, 13 September 2011 – 21:50 WIB
JAKARTA – Pengusaha Edward Soeryadjaya didampingi tim pengacaranya melaporkan dugaan rekayasa dan pengkaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ke Komisi III DPR RI, Selasa (13/9). Rombongan Edward diterima anggota Komisi III, yakni Sarifuddin Sudding (Fraksi Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Nudirman Munir (Fraksi Golkar).
Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus tersebut, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan, telah selesai diperiksa oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tetapi oleh Kejagung sendiri, berkas perkaranya dikembalikan tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
“Disini timbul kejanggalan, disaat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap sebanyak empat kali. Apa sebenarnya yang terjadi?,” papar Edward.
Menurut Edward, Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum harusnya menjalankan kewenangan dan fungsinya sebagai institusi penyidikan dan penuntutan. Tidak lantas mengolor-olor waktu yang seakan-akan menjadi pengadil dalam suatu perkara.
JAKARTA – Pengusaha Edward Soeryadjaya didampingi tim pengacaranya melaporkan dugaan rekayasa dan pengkaburan perkara Depo Balaraja Pertamina
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan