DPR Dorong KPK Segera Punya Penyidik Independen

DPR Dorong KPK Segera Punya Penyidik Independen
DPR Dorong KPK Segera Punya Penyidik Independen
Politisi yang siering disapa dengan panggilan Habib itu juga menyitir  ketentuan pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,” kutipnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya perencanaan penyidik independen ini segera direalisasikan untuk mewujudkan  KPK yang sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sehingga, sambung dia, rekrutmen penyidik independen ini bisa dilakukan secara bertahap, sembari beberapa penyidik dari kepolisian dikembalikan secara bertahap pula.

“Masalah kemampuan itu bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan, mereka kan bisa di upgrade sesuai dengan kebutuhan. Saya kira persoalan tekhnis penyidikan adalah bagian dari ketrampilan yang bisa dipelajari,” ungkap Aboebakar. (boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News