DPR Dorong KPK Segera Punya Penyidik Independen
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:42 WIB
Politisi yang siering disapa dengan panggilan Habib itu juga menyitir ketentuan pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "Bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,” kutipnya.
Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya perencanaan penyidik independen ini segera direalisasikan untuk mewujudkan KPK yang sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sehingga, sambung dia, rekrutmen penyidik independen ini bisa dilakukan secara bertahap, sembari beberapa penyidik dari kepolisian dikembalikan secara bertahap pula.
“Masalah kemampuan itu bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan, mereka kan bisa di upgrade sesuai dengan kebutuhan. Saya kira persoalan tekhnis penyidikan adalah bagian dari ketrampilan yang bisa dipelajari,” ungkap Aboebakar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang