DPR Dorong Pembentukan Komite Pengawas Rekrutmen CPNS
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, komisinya mendorong ada pihak di luar birokrasi yang bertugas mengontrol proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pihak non birokrat ini diusulkan dinamai Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), yang didorong masuk dalam ketentuan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita ingin undang pihak luar supaya memudahkan dan ada kontrol masukan yang efektif," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini gagasan itu belum bisa terealisasi karena kalangan birokrat tidak menerima. Mereka menganggap birokrasi tidak boleh ditentukan atau melibatkan pihak luar dengan berdalih yang mengetahui kinerja birokrasi ya hanya birokrat saja.
Selain itu, Arif menduga lambatnya penyelesaian RUU ASN karena birokrat tidak ingin dikontrol publik. Padahal menurutnya, pemerintah tidak perlu risau dengan keterlibatan orang di luar birokasi.
"Keberadaan KASN konteksnya untuk mengontrol saja. Sehingga proses yang tidak adil dalam penerimaan CPNS bisa menjadi proses yang transparan, objektif, jujur dan bisa dikontrol," katanya.
Dengan adanya kontrol itu sambung Arif, orang-orang yang diterima menjadi PNS memang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi.
"Bukan yang tidak mampu jadi PNS malah menjadi PNS dan yang mampu namun karena tidak bisa bayar tidak bisa jadi PNS," kata Politisi PDI Perjuangan ini. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, komisinya mendorong ada pihak di luar birokrasi yang bertugas mengontrol proses penerimaan
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati