DPR Dorong Pemerintah Tambah Alternatif Penerimaan Cukai di Luar 3 Objek BKC
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meminta pemerintah segera menambah alternatif barang kena cukai (BKC) dalam memaksimalkan penerimaan cukai.
Menurutnya, hal ini perlu didorong karena kenaikan tarif cukai rokok telah mencapai titik optimum dalam mendorong penerimaan negara.
Diketahui, penerimaan cukai di Indonesia selama ini hanya mengandalkan 3 objek BKC, yaitu produk hasil tembakau, minuman etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
“Multi-stakeholders harus didorong dalam mengonsolidasikan kekuatan bersama untuk kepentingan negara yang sangat fundamental, yaitu penerimaan negara yang sangat besar,” kata Misbakhun melalui keterangan yang diterima, Minggu (23/10).
Dia menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia, seperti tenaga kerja, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.
Dalam tiga tahun terakhir, CHT terus meningkat, yakni naik 23 persen pada tahun 2020 dan naik 12 persen pada tahun berikutnya.
Sementara itu, pada tahun ini yang sedang berjalan sudah mengalami kenaikan hingga 12 persen.
“Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyarankan mendorong pemerintah agar jangan hanya mengandalkan 3 objek BKC dalam penerimaan cukai
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta