DPR Dorong Pemerintah Tolak Mentah-Mentah Vaksin Hibah seperti Ini, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menerima vaksin hibah dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah menolak vaksin tersebut.
Tujuannya ialah meminimalkan vaksin yang masa kedaluwarsanya pendek.
“Makanya, kami mendorong pemerintah menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu,’’ ungkapnya di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/9).
Pemerintah masih menerima vaksin ini dengan pengetatan, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lain.
Dia menyatakan vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek hanya membuat repot.
‘’Kami meminta pemerintah membuat SOP untuk pemusnahan vaksin kedaluwarsa ini,” ungkapnya.
Setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencanannya akan dipisahkan untuk dimusnahkan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan vaksin yang kedaluwarsa dipisah agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.
Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah menolak vaksin hibah seperti ini, simak selengkapnya
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?