DPR Dorong Penambahan Armada Untuk Patroli Laut
jpnn.com, JAKARTA - Kapal nelayan dan Cost Guard Tiongkok dikabarkan merapat lagi di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pada prinsipnya Indonesia wajib menjaga wilayah perairannya.
“Jadi begini, pada prinsipnya perairan kita yang wajib menjaga adalah kita. Kalau ada yang melintas kita usir. Jadi, yang di laut memang seperti itu,” kata Kharis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).
Dia menegaskan kalau Indonesia tidak bisa menjaga wilayah perairan maka mereka akan masuk. Karena itu, tegas dia, penjagaan harus terus dilakukan. Sebab, kalau dijaga, mereka pasti tidak akan masuk.
“Oleh karena itu, yang penting dilakukan sekarang adalah patroli setiap saat di perbatasan itu. Selama ini sesungguhnya banyak ilegal fishing masuk ke perairan kita kalau tidak dijaga,” ujarnya.
Dia menyatakan Indonesia sudah menunjukkan sikap tegas, terlebih lagi karena memiliki dasar hukum kuat yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea atau Unclos 1982. Bahkan, kata dia, sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memutuskan Tiongkok melanggar kedaulatan Filipina di Laut Tiongkok Selatan. Dengan demikian klaim Tiongkok atas ZEE Natuna, Indonesia, juga menjadi tidak sah.
“Ini saya rasa sudah menjadi dasar yang kuat. Jadi, yang paling penting kalau ada yang nakal dan ingin masuk wilayah kita, harus kita jaga, kita usir. Itu satu-satunya (cara), sambil kita tingkatkan jalur diplomasi agar lebih kencang lagi dan lebih kuat lagi,” katanya.
Kharis tidak melihat persoalan karena Indonesia punya utang dengan Tiongkok, membuat pemerintah menjadi lemah dalam penegakan kedaulatan negara di sana. Dia menegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga sudah tegas membuat surat pemanggilan Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian, untuk menyampaikan protes atas masuknya kapal mereka ke Natuna.
“Utang di sisi utang. Kita harus sikapi, kalau utang urusannya dengan pembayaran utang yang belum jatuh tempo, tetapi urusan kedaulatan ini harga diri dari Bangsa Indonesia,” ujarnya.
Indonesia sudah menunjukkan sikap tegas, terlebih lagi karena memiliki dasar hukum kuat yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea atau Unclos 1982.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian