DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membebankan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 kepada pemerintah daerah.
Nizar mengatakan, konsep PPPK dibuat oleh pemerintah pusat. Jika tidak sanggup, maka jangan dibebankan kepada daerah.
"Maka sudah seharusnya pemerintah pusatlah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan," katanya kepada JPNN, Rabu (30/1).
Nizar menambahkan untuk honorer K2, Presiden Jokowi bisa mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang pernah dijanjikannya waktu kampanye Pilpres 2014.
BACA JUGA: Usai dari Istana, Sikap Pimpinan Honorer K2 tentang PPPK Mulai Berubah
Tapi faktanya, justru konsep PPPK yang disodorkan. Bahkan, gaji PPPK pun diminta pemda yang menanggungnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Terbelah, Masih Ada yang Berharap pada Jokowi
Anggota DPR Nizar Zahro mengatakan, pihaknya tetap mendorong pemerintah segera membahas revisi UU ASN agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!