DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 15:32 WIB
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum sepenuhnya dibayarkan setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Wakil Ketua DPR RI. Taufik Kurniawan, menegaskan, pimpinan DPR menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi IX dan Badan Anggaran yang sudah menyetujui, agar untuk pembayaran pesangon dimasukkan APBN-P, akan menyurati Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. "Dukungan politik sudah dilaksanakan sesuai mekanisme di DPR melalui proses yang panjang dan melelahkan. Nanti akan kita bawa ke rapat pimpinan DPR. Nanti kita sama-sama membuat surat untuk Menteri terkait, seperti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, untuk segera mengalokasikan anggaran pembayaran hak karyawan ini," ungkap Sekjen PAN tersebut.
"Kita akan memerjuangkan, karena itu adalah hak karyawan. Jangan sampai karyawan dizalimi," kata politisi PAN itu ketika menerima aduan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, Selasa (12/7), di Jakarta.
Baca Juga:
Kesimpulan rapat Februari 2011 lalu, Komisi IX DPR RI dan Badan Anggaran, sudah mendukung secara politis agar untuk pembayaran hak 3.431 eks karyawan PT DI senilai Rp 170 miliar dimasukkan dalam APBN Perubahan. Sikap politisi ini sudah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman