DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 15:32 WIB
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum sepenuhnya dibayarkan setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Wakil Ketua DPR RI. Taufik Kurniawan, menegaskan, pimpinan DPR menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi IX dan Badan Anggaran yang sudah menyetujui, agar untuk pembayaran pesangon dimasukkan APBN-P, akan menyurati Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. "Dukungan politik sudah dilaksanakan sesuai mekanisme di DPR melalui proses yang panjang dan melelahkan. Nanti akan kita bawa ke rapat pimpinan DPR. Nanti kita sama-sama membuat surat untuk Menteri terkait, seperti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, untuk segera mengalokasikan anggaran pembayaran hak karyawan ini," ungkap Sekjen PAN tersebut.
"Kita akan memerjuangkan, karena itu adalah hak karyawan. Jangan sampai karyawan dizalimi," kata politisi PAN itu ketika menerima aduan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, Selasa (12/7), di Jakarta.
Baca Juga:
Kesimpulan rapat Februari 2011 lalu, Komisi IX DPR RI dan Badan Anggaran, sudah mendukung secara politis agar untuk pembayaran hak 3.431 eks karyawan PT DI senilai Rp 170 miliar dimasukkan dalam APBN Perubahan. Sikap politisi ini sudah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik