DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB
![DPR Dorong Prita Tuntut Balik](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Dorong Prita Tuntut Balik
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan ke RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, melainkan ke pihak kepolisian. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak kepolisian diduga kuat telah melakukan kelalaian, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Gayus, pihak kepolisian telah melakukan kesalahan besar dengan menggunakan UU ITE. Alasannya, UU tersebut belum bisa diberlakukan. ”UU ITE itu belum eksis, belum 2010. Artinya dia belum eksis sebagai UU. Sedang KUHP secara tegas menyebutkan tidak ada kejahatan yang dilakukan dengan tidak adanya UU yang mengatur mengenai tindakan itu,” ungkap Gayus di di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.
”Peraturan pemerintah belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru lima persen yang dikeluarkan,” ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan
BERITA TERKAIT
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang