DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB

DPR Dorong Prita Tuntut Balik
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan ke RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, melainkan ke pihak kepolisian. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak kepolisian diduga kuat telah melakukan kelalaian, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Gayus, pihak kepolisian telah melakukan kesalahan besar dengan menggunakan UU ITE. Alasannya, UU tersebut belum bisa diberlakukan. ”UU ITE itu belum eksis, belum 2010. Artinya dia belum eksis sebagai UU. Sedang KUHP secara tegas menyebutkan tidak ada kejahatan yang dilakukan dengan tidak adanya UU yang mengatur mengenai tindakan itu,” ungkap Gayus di di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna. UU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.
”Peraturan pemerintah belum semua selesai. UU ITE belum sempurna, baru lima persen yang dikeluarkan,” ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun