DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB
Gayus Lumbuun menjelaskan, dengan argumen belum berlakunya UU ITE tersebut, Prita bisa menuntut balik. Langkah ini dipandang penting untuk memulihkan harkat dan maratabatnya. ”Yang dituntut polisinya,” tegasnya.
Selain alasan belum berlakunya UU ITE, kata Gayus, dari sisi kemanusiaan, penahanan terhadap Prita juga dinilai janggal. Penyidik mestinya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pasalnya, penyidik punya hak diskresi untuk melakukan penahanan atau tidak. Antara lain, dengan memperhitungkan apakah yang tersangka akan melarikan diri atau kemungkinan akan menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan.
Sebagai komisi yang membidangi hukum, kata Gayus, Komisi III DPR akan menyoroti kinerja kejaksaan, terkait dengan perkara yang menarik perhatian publik ini. Komisi III DPR akan mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri ada tidaknya jaksa nakal yang bermain dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari merupakan pasien yang merasa kurang puas dan merasa dipermainkan oleh RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang. Dalam sebuah tulisan yang dikirim ke milis, dia menceritakan perlakuan dua dokter di RS tersebut, yakni dr Hengky dan dr Grace. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balik. Hanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan