DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran
Rabu, 10 April 2013 – 05:46 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum adanya rekomendasi dari gubernur Sumut.
Ini lantaran Gatot Pujo Nugroho sebelumnya hanya menjadi Plt gubernur Sumut, sehingga tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk soal rekomendasi pemekaran.
Baca Juga:
Nah, karena saat ini Gatot sudah menjabat sebagai gubernur definitif, dia didesak untuk segera mengeluarkan rekomendasi dimaksud.
Desakan disampaikan anggota Komisi IV DPR Anton Sihombing dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rahmat Shah.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum
BERITA TERKAIT
- Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
- Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Kementan Memonitori Program PAT di Tanah Laut Demi Dongkrak Produktivitas
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi
- Sedang Buang Air Besar, Remaja di Rohil Diserang Buaya