DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran
Rabu, 10 April 2013 – 05:46 WIB
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe beberapa waktu mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.
Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.
Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur.
Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB