DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran
Rabu, 10 April 2013 – 05:46 WIB
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe beberapa waktu mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.
Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.
Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur.
Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4.447 Pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru akan Memperebutkan 250 Formasi
- Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
- Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Kementan Memonitori Program PAT di Tanah Laut Demi Dongkrak Produktivitas
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi