DPR Dukung Biaya Nikah Gratis
Rabu, 02 Januari 2013 – 06:49 WIB
Terkait wacara pemberian tunjangan khusus kepada para penghulu, Ali Maschan sedikit keberatan. Dia mengatakan, penghulu sudah berstatus PNS dan mendapatkan gaji dari negara. Dengan gaji tersebut, penghulu memiliki kewajiban untuk melayani pencatatan nikah.
Politisi kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, itu mengatakan, pihaknya belum menghitung berapa besar beban APBN untuk mendanai tunjangan khusus penghulu tersebut. Yang pasti, untuk anggaran APBN 2013 ini tidak ada alokasi untuk tunjangan khusus penghulu di pos Kemenag. Jika memang ada kesepakatan soal tunjangan, kemungkinan besar dialokasikan pada 2014.
Menurut Ali Maschan, perlu ditegaskan lagi tugas dari penghulu atau pencatat nikah yang tersebar di setiap KUA bahwa tugas mereka bukan mengawinkan, tetapi hanya mencatat pernikahan. "Jadi mencatatnya di kantor (KUA). Setelah itu, proses pernikahannya diserahkan ke keluarga mempelai," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag menggodok skema baru pembiayaan pernikahan di level KUA. Poin pentingnya antara lain adalah menghapus biaya nikah yang hanya Rp 30 ribu per pasangan.
JAKARTA - Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau
BERITA TERKAIT
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini