DPR Dukung Biaya Nikah Gratis
Rabu, 02 Januari 2013 – 06:49 WIB
Biaya ini dihapus sekalian karena rawan praktik pungli. Banyak laporan jika pasangan yang menikah ditarik biaya hingga Rp 500 ribu dengan alasan ini dan itu. Saking besarnya pungli di KUA ini, nominalnya ditaksir Rp 1,2 triliun.
Selain menghapus biaya nikah, Kemenag menggodok sistem tunjangan khusus penghulu. Tunjangan ini diberikan kepada penghulu yang menikahkan pasangan di hari libur dan di luar KUA.
Besaran tunjangan ini adalah Rp 500 ribu per pasangan dan diambilkan dari APBN. Rincian tunjangan ini adalah Rp 110 ribu untuk transpor lokal dan Rp 390 ribu untuk ongkos paket khotbah dan doa nikah. (wan/oki)
JAKARTA - Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Sebab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini