DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tumpang Pitu
Selasa, 09 April 2013 – 18:25 WIB
Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.
Baca Juga:
Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).
Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Karena gugatan itu tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).
"Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Daryatmo Mardianto mendukung kebijakan Bupati Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Abdullah Azwar Anaz soal tambang
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif