DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tumpang Pitu
Selasa, 09 April 2013 – 18:25 WIB
Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkab Yudi Pramono yang menjadi kuasa hukum Pemkab Banyuwangi. Kata dia, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkan Intrepid.
"Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada kaitannya dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN. Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase, yakni terkait persaingan usaha internasional bukan dengan Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.
Yudi menambahkan, sidang perdana kasus gugatan tersebut sudah dilaksanakan. Sidang perdana itu masih dalam tahap pencocokan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat.
"Dalam sidang itu, Intrepid Mines Ltd tidak bisa menunjukkan AD/ART perusahaan, yang artinya perusahaan itu tidak memiliki izin pendirian perusahaan modal asing (PMA) sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Yudi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Daryatmo Mardianto mendukung kebijakan Bupati Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Abdullah Azwar Anaz soal tambang
BERITA TERKAIT
- 4.447 Pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru akan Memperebutkan 250 Formasi
- Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
- Damruddin: Kami akan Menyelesaikan Pembayaran Gaji Guru PPPK
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Kementan Memonitori Program PAT di Tanah Laut Demi Dongkrak Produktivitas
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi