DPR Dukung Dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara

DPR Dukung Dibentuknya Badan Siber dan Sandi Negara
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antarlembaga beririsan.

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” kata Kharis dalam rilisnya, Senin (6/6/2017).

Menurut politisi Fraksi PKS itu, terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah hoaks, menurutnya tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

“Masalah hoaks seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoaks media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber, imbuh Kharis.

Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan institusi terkait lainnya.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo,” tutup Kharis. (adv/jpnn)


Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News